Lima Poin Ini yang Memberatkan Tuntutan Jessica
Sebelum membacakan tuntutan, JPU menyampaikan pertimbangan meringankan dan memberatkan Jessica.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso dituntut 20 tahun penjara.
Dia dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan cara menabur racun sianida ke dalam es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Atas perbuatannya itu, Jessica melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU menyampaikan pertimbangan meringankan dan memberatkan Jessica.
JPU tak menemukan hal yang meringankan perbuatan Jessica.
"Hal yang meringankan tidak ada," ujar Melanie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
menggunakan racun sianida tidak langsung membunuh Mirna.
Ini membuat anak Edi Darmawan Salihin dan Ni Ketut Sianti itu tersiksa hingga akhir hayat.
"Tetapi, menyiksa sampai akhirnya meninggal dunia," tutur Melanie.
Selama persidangan, Jessica memberikan keterangan berbelit-belit, tak mengakui, dan tak menyesali perbuatan.
Menurut Melanie, Jessica membangun alibi dengan cara menyebarkan informasi menyesatkan.
Ini disinyalir dilakukan untuk menghambat proses hukum.
"Tujuan menghambat proses penegakan hukum," kata dia. (*)
