Lima Poin Ini yang Memberatkan Tuntutan Jessica

Sebelum membacakan tuntutan, JPU menyampaikan pertimbangan meringankan dan memberatkan Jessica.

Editor: Mustain Khaitami
kompas.com
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016). Ia menjadi terdakwa terkait dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso dituntut 20 tahun penjara.

Dia dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan cara menabur racun sianida ke dalam es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).

Atas perbuatannya itu, Jessica melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sebelum membacakan tuntutan, JPU menyampaikan pertimbangan meringankan dan memberatkan Jessica.

JPU tak menemukan hal yang meringankan perbuatan Jessica.

"Hal yang meringankan tidak ada," ujar Melanie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

menggunakan racun sianida tidak langsung membunuh Mirna.

Ini membuat anak Edi Darmawan Salihin dan Ni Ketut Sianti itu tersiksa hingga akhir hayat.

"Tetapi, menyiksa sampai akhirnya meninggal dunia," tutur Melanie.

Selama persidangan, Jessica memberikan keterangan berbelit-belit, tak mengakui, dan tak menyesali perbuatan.

Menurut Melanie, Jessica membangun alibi dengan cara menyebarkan informasi menyesatkan.

Ini disinyalir dilakukan untuk menghambat proses hukum.

"Tujuan menghambat proses penegakan hukum," kata dia. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved