Ini Cara Melapor Bila Temukan Pungli di Imigrasi
Pemberantasan Pungli di lingkungan Kemenkum HAM dikuatkan instruksi Menteri Hukum dan HAM untuk meningkatkan pelayanan publik.
Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pemberantasan Pungli di lingkungan Kemenkum HAM Kalsel dikuatkan instruksi Menteri Hukum dan HAM untuk meningkatkan pelayanan publik.
"Mmeningkatkan pengawasan secara berjenjang serta untuk meniadakan dan menyatakan “Perang” terhadap praktek-praktek pungli dalam bentuk apapun dan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan kepada pejabat atau pegawai yang terbukti melakukan pungli selain itu kerjasama dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam rangka pencegahan dan pemberantasan pungli," tegas Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Imam Suyudi.Sabtu (15/10).
Bagi masyarakat yang menemukan praktik pungli atau dipersulit dalam kepengurusan di lingkungan Keimigrasian bisa langsung melapor. Jangan takut, lapor segera ke Direktur Jenderal Imigrasi melalui sms atau whatapp di nomor 08118047000 atau melalui akun twitter @ronnysompie. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/cara-melapor-pungli-di-menkum-ham_20161015_212013.jpg)