Mahasiswa Perancis Embat Motor Vario Karyawan Mc Donald Kuta Bali

Arnud Gerard yang tinggal di Villa Joglo, Jalan Kresna nomor 314 Legian, Kuta, Badung, Bali, ini terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah aksi

Editor: Ernawati
tribun bali
Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Semara ketika merilis pengungkapan kasus curanmor di Mako Polsek Kuta, Rabu (19/10/2016). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MANGUPURA - Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta menciduk seorang warga negara (WN) Perancis yang masih berstatus mahasiswa bernama Arnaud Gerard Serge Kalau (22).

Arnud Gerard yang tinggal di Villa Joglo, Jalan Kresna nomor 314 Legian, Kuta, Badung, Bali, ini terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah aksinya membawa kabur sebuah sepeda motor Honda Vario warna hitam silver milik petugas delivery gerai makanan cepat saji Mc Donald, Husni Hassan (29), pada Senin (10/10/2016) lalu.

Menyadari sepeda motornya hilang di areal parkir Mc Donald, Husni melaporkan kejadian yang menimpanya.
Bersama dengan Tim Opsnal Polsek Kuta yang dipimpin Iptu Danang Eko Arianto, Husni kemudian memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Pada tayangan rekaman CCTV, terlihat bahwa pelaku yang mengambil sepeda motor Husni memiliki ciri-ciri fisik seperti orang asing.

Berbekal rekaman CCTV, Tim Opsnal Polsek Kuta menyebar ke seluruh penginapan yang ada di wilayah Kuta dan sekitarnya guna menelusuri pelaku.

"Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya diketahui jika pelaku yang mengambil sepeda motor korban adalah WN Perancis yang tinggal di Vila Joglo.
Sepeda motor korban diparkir pelaku di halaman vila. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui dirinyalah yang mengambil sepeda motor korban," terang Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Semara saat merilis pengungkapan kasus ini di Mako Polsek Kuta, Rabu (19/10/2016).

Barang bukti beserta pelaku lalu dikeler ke Polsek Kuta guna menjalani pemeriksaan.

Pelaku mengaku bisa mengambil sepeda motor korban dengan mudah lantaran korban lupa untuk mengambil kunci sepeda motor miliknya yang masih tertinggal di lubang kunci.

"Pelaku mengatakan motifnya mengambil sepeda motor korban hanya untuk lelucon," ujar Semara.

Atas perbuatannya, Arnaud Gerrard, diduga melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved