Seputar Banjarmasin
Larangan Bagi Warga yang Ingin Membangun di Bantaran Sungai
Pasalnya pembangunan ini mendaat peringatan keras oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Bappenas.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Peringatan kepada warga yang berada di Bantaran Sungai agar jangan mendirikan bangunan khususnya di sepadan sungai Kota Banjarmasin.
Pasalnya pembangunan ini mendaat peringatan keras oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Bappenas.
Kemarin rupanya tim ini blusukan dan berupaya menertibkan kawasan sepadan sungai di Kota Banjarmasin dari kegiatan atau bangunan yang menyebabkan terganggunya fungsi sungai.
Sasaranya yang dituju adalah di pinggiran Sungai Andai Banjarmasin Utara.
Papan peringatan pun langsung dipasang di lokasi persisnya di sepanjang Sungai Awang Kota Banjarmasin.
"Ada jarak 15 meter dari batas sempadan yang tidak boleh terganggu dengan kegiatan apa pun," kata Kepala Seksi Penertiban Wilayah III Kementerian ATR/Bappenas, Andri Novasar, Kamis (26/10).
Karena itu pihaknya mengajak masyarakat Banjarmasin dan sekitarnya menjaga sempadan sungai, sehingga berfungsi sebagaimana mestinya.
Dalam pemasangan patok pertama di ujung Komplek Perdana Mandiri Blok E Jalan padat Karya Kelurahan Sungai Andai tersebut kemarin, diketahui bersama Pemko Banjarmasin dan Aparat Kepolisian.
"Ini agar mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan yang ditetapkan Pemerintah Kota Banjarmasin yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin tahun 2013-2032," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/tim-kementerian-agraria-dan-tata-ruang_20161026_231601.jpg)