Satlantas Polres Tabalong Razia Angkutan Semen

Razia ini sendiri dilakukan untuk menertibkan angkutan yang ada agar membawa muatan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Penulis: Dony Usman | Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/dony usman
Petugas Satlantas Polres Tabalong memeriksa surat menyurat sopir angkutan semen di Tanjung. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Penindakan pelanggaran muatan dan daya angkut terhadap kendaraan angkutan semen dilakukan jajaran Satlantas Polres Tabalong, Rabu (26/10/2016).

Dipimpin Kasatlantas Polres Tabalong AKP Faisal Amri Nasution, razia dilakukan di Jalan A Yani jurusan Tanjung Balangan, Desa Padang Panjang RT 01 Km 211 Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.

Razia ini sendiri dilakukan untuk menertibkan angkutan yang ada agar membawa muatan sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Kegiatan ini akan terus kami lakukan bersama jajaran dinas perhubungan kabupaten Tabalong," tegas Kapolres Tabalong AKBP Zuhdi Batubara melalui Kasatlantas AKP Faisal Amri Nasution.

Dirinya pun mengimbau kepada pengusaha jasa angkutan agar mematuhi ketentuan batasan daya angkut dan muatan sumbu terberat.

Sehingga kendaraan angkutan yang beroperasi tidak melanggar hukum dan mendukung program menuju Tabalong tertib bersatu keselamatan Nomor 1. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved