Berita Nasional

Jessica: Putusan Ini Tidak Adil

"Saya tidak puas, putusan ini tidak adil. Selebihnya, saya serahkan ke kuasa hukum," kata Jessica.

Editor: Didik Triomarsidi
kompas.com
Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, tidak terima atas putusan majelis hakim terhadap dirinya. Majelis menjatuhkan putusan hukuman 20 tahun penjara untuk Jessica.

"Saya tidak puas, putusan ini tidak adil. Selebihnya, saya serahkan ke kuasa hukum," kata Jessica.

Pantauan Kompas.com, tidak ada perubahan sikap dari diri Jessica. Dia tetap tenang dan menyampaikan ketidakpuasannya dengan nada datar.

Sedangkan tim kuasa hukum Jessica nampak kecewa. Salah satu kuasa hukum, Otto Hasibuan, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016) sore.

Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana 20 tahun penjara, dikurangi masa tahanan selama ini," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo sembari mengetuk palu.

Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, penuntut umum menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 340 KUHP.

Menurut majelis, hal yang memberatkan Jessica dalam kasus ini, yaitu sikap Jessica yang tidak tulus. Hal itu diperlihatkan dari kebiasaan Jessica yang tidak pernah mengeluarkan air mata, namun tiba-tiba mulai mengenakan kacamata dan menangis di persidangan sebelumnya.

"Menimbang bahwa air mata terdakwa tidak tulus dari hati nurani yang mendalam," tutur hakim anggota Binsar Gultom, secara terpisah.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved