Pendukung Jessica Teriak ''Jessica Bebas'', Pendukung Mirna: ''Hukum Mati''

Dia langsung dikelilingi oleh pendukung yang berpihak pada Jessica. Mereka juga meneriakkan nama Otto sebagai pembela kebenaran.

Editor: Mustain Khaitami
Andri Donnal Putera/Kompas.com
Sejumlah penonton sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016), mengenakan kaus dan pin dengan wajah Mirna dan tulisan "Justice for Mirna". 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Sidang putusan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Masyarakat pendukung Jessica dan Mirna tampak sudah datang ke pengadilan.

Pada pukul 11.00 WIB, salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, keluar dari dalam ruang sidang. Dia langsung dikelilingi oleh pendukung yang berpihak pada Jessica. Mereka juga meneriakkan nama Otto sebagai pembela kebenaran.

"Hidup pembela kebenaran. Jessica bebas," ujar pendukung.

Sementara itu, pendukung yang berpihak pada Mirna dan keluarganya membalas teriakkan para pendukung Jessica dan meminta majelis hakim menghukum Jessica dengan menghukum mati.

"Hukum mati.. Hukum mati.. Hidup Mirna," teriak pendukung sambil mengepalkan nama mereka ke udara.

Sementara itu, pihak kepolisian terus berusaha menenangkan kedua pihak pendukung Mirna dan Jessica.

Jaksa penuntut umum telah menuntut Jessica dengan 20 tahun hukuman penjara. Jessica dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jaksa meilai tidak ada hal apapun yang dapat meringankan Jessica selama di persidangan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved