Berita Martapura
Sidang Nanang Dilanjut Besok, Giliran JPU Sampaikan Replik
Tri Riswanti juga memberikan waktu satu hari usai replik kepada Penasehat Hukum Nanang untuk menyampaikan duplik.
Penulis: Hari Widodo | Editor: Mustain Khaitami
BANJARMASINPOST.CO.ID.MARTAPURA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Martapura Tri Riswanti SH Mhum yang menyidangkan kasus pembunuhan Majid Sobari (76) Rusnawati (52) Muharamsyah alias Ancah (43) tidak ingin sidang kasus yang mendudukan terdakwa Nurhansyah alias Nanang (45) itu berlarut-larut.
Wakil Ketua PN Martapura ini memutuskan untuk melanjutkan sidang besok Rabu (2/11/2016) dengan agenda persidangan pembacaan replik.
Tri Riswanti juga memberikan waktu satu hari usai replik kepada Penasehat Hukum Nanang untuk menyampaikan duplik.
"Besok Rabu (2/11/2016) kita jadwalkan sidang replik. Bila tidak siap dengan replik kita anggap lewat dan dilanjutkan esoknya Kamis (3/11/2016) dengan duplik dari penasehat hukum," katanya.
JPU Gusti Rahmat, mengaku akan menyiapkan replik sebagaimana yang disampai oleh Ketua majelis.
"Kan majelis hakim menjadwalkan besok sidang repliknya Siap tidak siap kita harus siap dengan replik,"ujar Gusti.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/sidang-nurhansyah-alias-nanang_20161101_184016.jpg)