Warga Pemilik KTP Elektronik Sebelum 2014 Tidak Perlu Diperpanjang

Terkait dengan kebijakan itu, Disdukcapil saat ini telah membuat edaran yang dikirim ke sejumlah instansi di Kabupaten Banjar dan Provinsi.

Penulis: Hari Widodo | Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/hari widodo
Kurniawan warga Sungai Sipai, Martapura tengah melakukan perekaman KTP-el di Disdukcapil Banjar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID.MARTAPURA - Warga di Kabupaten Banjar pemilik KTP-El yang dicetak sebelum 2014 sebagian besar sudah akan berakhir masa berlaku KTP-el nya pada tahun 2017 mendatang.

Namun, warga tidak perlu buru-buru memperpanjang KTP-el. Sebab, walaupun tertulis habis masa berlaku KTP-el milik warga namun KTP-el telah dianggap seumur hidup karena itu KTP el sebelum 2014 tetap dianggap berlaku.

Terkait dengan kebijakan itu, Disdukcapil saat ini telah membuat edaran yang dikirim ke sejumlah instansi di Kabupaten Banjar dan Provinsi.

Di antaranya intansi tersebut, Kantor Imigrasi Banjarmasin, Polres Banjar, Kemenag Banjar, lembaga lingkup pemkab Banjar, Kepala Kantor BPN, Perbankan, BPJS, BUMN dan BUMD serta Camat.

"Kita harus cepat sampaikan edaran ini karena menyangkut pelayanan. Khawatirnya, nanti KTP-el yang ada ditolak oleh instansi tersebut. Untuk Pemkab Banjar, kami sudah kirim suratnya,"ujar Kabid Pendaftaran Penduduk Uswatul Laiyanah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved