Ekonnomi dan Bisnis
Pekerja di Kalsel Belum Puas UMP 2017 Rp 2.285.000
Oleh sebab itulah, pihaknya berencana akan mengajukan Judicial Review atas penetapan UMP 2017 ini.
Penulis: | Editor: Mustain Khaitami
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel sudah mengumumkan UMP 2017, yakni sebesar Rp 2.285.000. Angka ini ada kenaikan sekitar 8,25 persen dibanding UMP 2016.
Meski demikian, tidak membuat puas DPD Federasi Serikat Pekerja Indonesia Kalsel. Melalui Ketuanya, Yoeyoen Indharto, penetapan UMP 2017 baru kali ini dibawah 10 persen.
"Berkaca dari 10 tahun terakhir, kenaikan UMP setiap tahunnya rata-rata selalu 10 persen, bahkan ada yang lebih. Tetapi baru kali ini dibawah 10 persen," katanya, Rabu (2/11).
Menurutnya, walau dalam penetapan UMP sudah bermusyawarah dengan pekerja, tetapi tetap menghasilkan keputusan yang dinilainya kurang wajar.
Menjadi harapannya, UMP pada 2017 ada kenaikan sekitar 15 persen dibanding 2016 ini. Oleh sebab itulah, pihaknya berencana akan mengajukan Judicial Review atas penetapan UMP 2017 ini. (*)