Permendagri 77 Tahun 2014 Kembali Disosialisasikan
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin menyelenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2014
Penulis: Murhan | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin menyelenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik di Aula PKK Kota Banjarmasin, Rabu (2/11/2016).
Pada acara ini dihadiri Staf Ahli Pemerintahan Kota Banjarmasin, Muhammad Ikhsan Alhaq, Para Narasumber dari Badan Kesbangpol Linmas Kalsel, Yuyu Rahmad Mulyana, Perwakilan BPK Kalsel Subekti, dan Perwakilan Inspektorat Kota Banjarmasin I Made Some, Kabid Politik Badan Kesbangpol Kota Banjarmasin, SKPD terkait dan Perwakilan Partai Politik se Kota Banjarmasin.
Sosialisasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2014 mengusung tema “LPJ Penggunaan Bantuan Keuangan adalah Kewajiban Partai Politik Tepat Waktu dan Sesuai Ketentuan”. Diikuti oleh Perwakilan 11 partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Banjarmasin.
Regulasi tentang Bantuan Keuangan Parpol adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008.
Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 2009. Dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
Besarnya bantuan keuangan yang diberikan kepada Partai Politik penghitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota didasarkan pada hasil penghitungan suara secara nasional yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Dalam sambutan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina yang dibacakan oleh Staf Ahli Pemerintahan Kota Banjarmasin Muhammad Ikhsan Alhaq, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Badan Kesbangpol Kota Banjarmasin. Dari kegiatan ini akan dapat dipahami, dan pemberian bantuan keuangan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin kepada partai politik dapat berjalan sesuai dengan aturan dan tertib administrasi.
Pemberian bantuan keuangan ini dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan partai politik dalam menjalankan fungsi-fungsi partai politik. Pemberian bantuan keuangan tersebut juga disertai dengan kewajiban partai politik untuk menyampaikan pertanggung jawaban pengeluaran dan penerimaan APBD/APBN kepada Pemerintah untuk kemudian diperiksa oleh BPK.
“Keberadaan Permendari Nomor 77Tahun 2014 menjadi penting dan agar terus disosialisasikan sehingga laporan pertanggungjawaban hingga penggunaan bantuan keuangan partai politik menjadi benar dan tertib administrasi sesuai peraturan perundang-undangan sehingga dikemudian hari tidak ada kesalahan dalam pelaksanaan dan pertanggung jawabannya”, ujar Ibnu Sina.
