Kasus Dugaan Penistaan Agama
Ternyata, Hanya Kasus Ahok, Polri Gelar Perkara secara Terbuka
Rencananya gelar perkara terbuka ini dilakukan pekan depan, setelah penyidik selesai memeriksa saksi ahli.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menjanjikan gelar perkara terbuka kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Rencananya gelar perkara terbuka ini dilakukan pekan depan, setelah penyidik selesai memeriksa saksi ahli.
"Pak Kapolri menjanjikan itu (gelar perkara terbuka). Prinsipnya ingin memperlihatkan ke masyarakat bahwa Polri yang selama ini dianggap tidak independen dan tidak tranparan, sudah bekerja dengan baik dan sesuai prosedur," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, Senin (7/11/2016) di Mabes Polri.
Jenderal bintang satu ini mengatakan nantinya gelar perkara ini dihadiri oleh pihak-pihak terkait, serta awak media dan bisa disaksikan oleh masyarakat.
"Pesan Pak Kapolri, dengan gelar perkara terbuka supaya semuanya jernih, jangan ada persepsi dan jangan berpikiran negatif," tegasnya.
Mantan Kabag Penum Mabes Polri ini juga membenarkan sepanjang sejarah Polri, memang baru kali ini dilakukan gelar perkara secara terbuka. Ini semua dilakukan karena kasus ini menjadi perhatian publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/gubernur-dki-jakarta-non-aktif-basuki-tjahaja-purnama_20161107_122525.jpg)