Sidang Tipikor

Mantan Sekda Kalsel dan Mantan Kepala Bank Kalsel Kotabaru Bersaksi Kasus Irhami Ridjani

Sidang dugaan penyalahgunaan wewenang dengan terdakwa mantan Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani, kembali digelar di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Ernawati
banjarmasinpost.co.id/irfani rahman
Mantan Kepala Cabang Bank Kalsel Kotabaru, Akhmad Muliansyah, bersaksi di PN Tipikor Banjarmasin dengan terdakwa mantan Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani, Selasa (8/11/2016). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang dugaan penyalahgunaan wewenang dengan terdakwa mantan Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani, kembali digelar di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (8/11/2016) siang.

Kali ini sidang menghadirkan dua saksi. Saksi pertama adalah mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, HM Arsyadi.

M Arsyadi berada dan duduk di Pengadilan Tipikor dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Irwan SH MH.

M Arsyadi yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan tidak mengetahui mengenai surat pemberitahuan tentang tidak dibolehkannya atau larangan mengenai lahan yang telah termasuk cagar alam.

"Saya tidak tahu, karena mungkin surat itu sifatnya tembusan kepada Gubernur," kata Arsyadi yang menjadi saksi cukup singkat yakni sekitar 15 menit.

Sementara itu, saksi lainnya yakni mantan Kepala Cabang Bank Kalsel Kotabaru, Akhmad Muliansyah, mengatakan bahwa dirinya disuruh menerimakan cek bank BCA sebanyak 11 lembar atas nama terdakwa dan anak terdakwa

Saksi menyerahkan ke kantor pusat bank BCA di Banjarmasin, kemudian uang pencarian kliring dimasukan ke rekening atas nama Irhami Ridjani bank Kalsel atas nama pribadi yang total seluruhnya Rp 8 miliar.

Menurut saksi cek yang diterimanya tersebut berasal dari hasil ganti rugi lahan yang dimiliki terdakwa.

Pada sidang kali ini. mantan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani didampingi penasehat hukum Dr Masdari Tasmin SH MH dan HM Sabri Noor Herman SH MH. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved