Seputar Banjarmasin
Sidang Karhutla, Saksi Melihat Api dari Hutan
Dalam kesaksiannya saksi yang merupakan pencari ikan mengaku melihat asap pada September 2015 lalu saat mencari ikan.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Mustain Khaitami
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Setelah sempat ditunda dua pekan, sidang dugaan kebakaran lahan dengan tersangka dari pihak perusahaan atau koorporasi yakni PT Palmina Utama kembali bergulir di PN Banjarmasin, Rabu (9/11/2016) siang.
Kali pihak perusahaan dalam hal ini penasehat hukum perusahaan menghadirkan saksi meringankan, yakni M Rafii, warga Desa Alalak Padang, Kabupaten Banjar.
Dalam kesaksiannya saksi yang merupakan pencari ikan mengaku melihat asap pada September 2015 lalu saat mencari ikan.
"Tanggalnya saya lupa, waktu itu saya lihat asap sekitar 2 kilo waktu itu saya sedang pasang pancing," paparnya.
Menurutnya sepengatahuannya asap itu dari dari hutan antara perusahaan PT Mudrat dan PT Palmina.
"Kebakarannya di hutan itu," jelasnya seraya mengatakan hingga hari ke 5 api semakin membesar.
Ya, sama seperti sidang sebelumnya dimana pihak PT Palmina Utama diwakili. oleh Zhou Xin warga Negara Cina dan Zhou Xin pun ditemani penterjemah dan juga penasehat hukum yakni dan Saladdin.
Sebelumnya, jaksa. Agus SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, dalam dakwaannya menjerat dengan pasal 98 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf a jo pasal 118 UURI No 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Subsider pasal 99 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf a jo pasal 118 UURI No 32 tahun 2009. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/sidang-karhutla-palmina-utama_20161109_150846.jpg)