Bisnis Online

Kok Apple dan Google Diminta Hapus Aplikasi Uber, Ada Apa Ya?

Laporan yang dirangkum, Kamis (17/11/2016), menyebutkan bahwa Uber beroperasi di Taiwan sebagai perusahaan teknologi internet

Editor: Didik Triomarsidi
kompas.com
Logo Uber 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Uber, sang penyedia layanan ride sharing, kembali bermasalah dengan pemerintah negara tempatnya beroperasi. Kali ini otoritas Taiwan hendak meminta Apple dan Google untuk menghapus Uber dari toko aplikasi masing-masing.

Laporan yang dirangkum KompasTekno dari Reuters, Kamis (17/11/2016), menyebutkan bahwa Uber beroperasi di Taiwan sebagai perusahaan teknologi internet, bukan perusahaan transportasi.

Pemerintah Taiwan menilai definisi tersebut tidak sesuai dengan jenis layanan Uber yang sebenarnya, lalu meminta Uber untuk membayar pajak yang berlaku surut.

Uber mengatakan telah berkomunikasi dengan otoritas Taiwan dan bakal mematuhi kententuan lokal yang berlaku. Namun, perusahaan itu dinilai telah ingkar janji.

Taksi Uber
Taksi Uber

“Uber tak melakukan apa yang dijanjikannya, jadi kami mencari cara lain untuk menghapus aplikasinya dari (toko aplikasi) Apple dan Google,” ujar juru bicara Directorate General of Highways Taiwan, Liang Guo-guo.

Liang menambahkan, permintaan untuk menghapus aplikasi Uber ini turut mencakup layanan UberEATS yang baru diluncurkan di Taiwan pada Selasa kemarin.

Pemerintah Taiwan telah mulai menindak para kurir sepeda motor UberEATS dengan menilang dan menahan SIM mereka selama dua hingga enam bulan.

Juru bicara Google mengatakan bahwa toko aplikasinya tidak membolehkan aplikasi yang memfasilitasi atau mendorong tindakan ilegal, tapi menolak berkomentar lebih lanjut. Apple dan Uber belum memberikan pernyataan.

Di Indonesia, melalui Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2016, pemerintah mewajibkan penyelenggara layanan ride sharing untuk mematuhi sejumlah ketentuan. Antara lain, STNK mobil pribadi yang dijadikan kendaraan harus dimutasi menjadi nama perusahaan.

Penyedia ride sharing juga diminta menentukan tarif atas dan tarif bawah, uji KIR, serta fasilitas pul dan bengkel untuk kendaraan yang beroperasi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved