Wakar Perumahan di Balikpapan Nyambi Jualan Sabu

Rudi (31) tak berdaya saat diamankan polisi Resnarkoba Balikpapan pada Kamis (17/11/2016) lalu.

Editor: Ernawati
tribunkaltim.co
Anggota Resnarkoba Polres Balikpapan mengamankan Rudi (31) Kamis (17/11/2016) lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BALIKPAPAN - Rudi (31) tak berdaya saat diamankan polisi Resnarkoba Balikpapan pada Kamis (17/11/2016) lalu.

Wakar perumahan tersebut nekat melakukan bisnis sambilan sebagai pengedar sabu.

Kini ia terpaksa mendekam dalam sel Mapolres Balikpapan.

Rudi diamankan petugas di Jalan Batu Butok Perumahan BPD Gunung 4 RT, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara sekitar pukul 15.30 Wita.

Dirinya tak bisa mengelak saat petugas menemukan 1 paket sabu siap edar saat dilakukan penggeledahan.

Barang haram tersebut ditemukan di dalam saku depan sebelah kanan celana jeans miliknya.

Rudi pun akhirnya dibawa ke Mapolres Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan sabu dari PO (DPO) dengan harga Rp.500.000.

"Kami akan kembangkan lagi kasus ini," ujar Kasat Resnarkoba AKP Ricky Nelson Purba melalui Paur Subbag Humas Iptu D Suharto, Minggu (20/11/2016).

Atas perbuatannya mengedarkan 1 paket sabu seberat 0,4 gram, Rudi dijerat pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved