Berita Nasional
Hari Ini, KPK Tentukan Status Hukum Pejabat Ditjen Pajak yang Ditangkap
Penyidik akan menentukan status oknum pejabat tersebut apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak pada Selasa (22/11/2016) ini, melalui proses
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Penyidik KPK menangkap oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Senin (21/11/2016).
Penyidik akan menentukan status oknum pejabat tersebut apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak pada Selasa (22/11/2016) ini, melalui proses gelar perkara.
"Hari ini kami ekspose dulu di depan pimpinan. Setelah itu akan kami (putuskan). Kami ada konferensi pers nanti," ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa.
Agus menampik proses gelar perkara itu disebut sebagai satu kelemahan dalam proses penyelidikan sebelumnya.
"Walaupun dulu pada waktu memulai penyelidikan, kami sudah setuju, tapi detailnya juga tetap perlu dipaparkan kepada pimpinan," ujar Agus.
Saat ditanya perihal perkara itu sendiri, Agus mengaku, tak bisa menjelaskan lebih rinci. "Yang jelas ini kasus baru," ujar Agus.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, oknum pejabat Ditjen Pajak tersebut menerima suap dari pengusaha.
Tujuannya ialah untuk mengurangi nilai pajak yang seharusnya ditanggung wajib pajak.
Hingga Selasa pagi, belum diketahui identitas pasti oknum pejabat itu. Belum diketahui pula berapa orang yang ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan itu.
