Berita Balangan

Kacum Pengedar Zenith di Paringin Timur Ditangkap di Tempat Kosnya

Alasan faktor himpitan ekonomi Edi Candra Wardani alias Kacum (25) nekat menjual dan mengedarkan obat daftar G.

Penulis: Elhami | Editor: Ernawati
banjarmasinpost.co.id/elhami
Edi Candra Wardani alias Kacum (25) 

BANJARMASIN.CO.ID, PARINGIN - Alasan faktor himpitan ekonomi Edi Candra Wardani alias Kacum (25) nekat menjual dan mengedarkan obat daftar G.

Warga Kelurahan Paringin Timur Rt 03 Kecamatan Paringin, Balangan akhirnya dibekok oleh jajaran polsek paringin kemarin siang pukul 12.30 wita.

Penangkapan sendiri dilakukan di sebuah rumah kos-kosan yang berada di Kelurahan Paringin Timur Rt 3 Kecamatan Paringin atas dasar informasi dan laporan masyarakat.

Kapolsek Paringin Iptu Antoni Silalahi melalui Kanit Reskrim Bripka Hendra kepada Metro Banjar mengungkapkan informasi tentang keberadaan pelaku berawal dari laporan masyarakat.

Bahwa keberadaan pelaku selama ini sudah meresahkan dan sering melakukan aktivitas transaksi pil jin di wilayah Kelurahan Paringin Timur tersebut.

"Warga sudah lama mengintai, kemudian melaporkan ke polisi, dan langsung bergerak kelokasi lalu diamankan," katanya.

Lebih lanjut Bripka Hendra mengatakan saat diamankan dan dilakukan penyelidikan ternyata pelaku mengakui bahwa beberapa bulan ini berjualan zenith.

"Saat ditanya kepolisian saat diamankan di kantor ternyata mengakui menjual barang haram tersebut," ujarnya.

Masih dikatakannya, dari hasil penggeledahan dirumah, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa obat zenith 6 keping atau 60 butir yang disimpan didalam sebuah kotak.

"Kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang Rp 727.000 hasil dari penjualannya," ungkapnya.

Kini pelaku harus merasakan tahanan jeruji polres balangan akibat perbuatannya menjual dan mengedarkan obat zenit tanpa ijin edar dan bukan berlatar belakang kesehatan.

Pelaku dikenakan tindak pidana melakukan kegiatan kefarmasian tanpa ijin edar dan standar mamfaat dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 197 jo 196 uu no 23 tahun 2009 tentang kesehatan.

Lebih lanjut motif pelaku menjual dan mengedarkan obat zenit karena desakan faktor ekonomi.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di polsek paringin untuk mempertangungjawabkan," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved