Metro Banjar Edisi Cetak
400 Gas Melon Penjarakan Hasan
Hasan sendiri, saat ditangkap sempat merasa heran. Dia merasa tidak bersalah. Karenanya dia menolak ketika digelandang ke Mapolsek Mataraman.
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Nasib sial menimpa Hasan Anshari alias Hasan. Warga Surapati RT9 Barabai Kabupaten HST ini ditangkap anggota Polsek Mataraman saat membawa 400 unit tabung elpiji ukuran 3 kg, Minggu (27/11) dini hari.
Hasan sendiri, saat ditangkap sempat merasa heran. Dia merasa tidak bersalah. Karenanya dia menolak ketika digelandang ke Mapolsek Mataraman.
"Kalau melanggar aturan, saat itu saya sendiri tidak tahu,” kata Hasan saat dijumpai Senin (28/11) pagi di Mapolsek Mataraman.
Lantaran tak mampu menunjukkan surat izin pengangkutan dan usaha elpiji, Hasan pun akhirnya pasrah dan mengakui kesalahannya. “Saya di kampung memiliki izin usaha, tapi lokalan aja sih," ujarnya.
Pria berjanggut itu mengaku kalau usahanya tersebut –mengangkut dan penjualan tabung elpiji bersubsidi ke luar daerah– melanggar aturan.
“Saya memiliki izin usaha yang dijalankan di kampung halaman saya, Barabai. Tapi izin tersebut bukan sebagai usaha perniagaan minyak dan gas elpiji bersubsidi,” ujarnya.
Hasan mengaku dia sudah empat kali menjual gas elpiji bersubsidi ke kawasan Sungaisipai, Kecamatan Martapura Kota.
“Elpiji bersubsidi yang saya bawa itu dikumpulkan dari beberapa pangkalan di kawasan Barabai,” ujarnya.
Ratusan gas melon tersebut, kata Hasan, dia kumpulkan selama seminggu. "Biasanya saya hanya jual di lokalan saja (kampung halaman, red). Tapi karena ada pesanan di Sungai Sipai, saya pun mencoba menyuplainya. Ini saya lakukan sebulan belakangan ini," ujarnya.
Menurut Hasan, keuntungan yang dia peroleh Rp 2.000 per tabung. "Saya beli per bijinya Rp 16.500. Kemudian saya jual lagi seharga Rp 17.500 di Sungai Sipai, " ujarnya.
Terpisah, Kapolres Banjar, AKBP Kukuh Prabowo melalui Kapolsek Mataraman, AKP Volvy Apriana, mengatakan Hasan diamankan karena tidak bisa menunjukkan atau memiliki surat izin perniagaan serta pengakutan minyak dan gas bumi.
"Tersangka memang sempat mengaku memiliki izin usaha, tapi izin tersebut bukan izin perniagaan yang diturunkan dari Pertamina," ujarnya.
Volvy mengatakan, Hasan akan dijerat dengan Pasal 53 B dan D UU RI Nomor 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Kenapa 53 B, karena tersangka tidak memiliki izin pengangkutan. Sedangkan disangkakan 53 D, lantaran tersangka tidak memiliki izin usaha perniagaan Migas. Ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun,” ujarnya. (gha)
Baca di Metro Banjar Edisi Cetak Selasa (29/11/2016)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/cover-halaman-1-metro-banjar_20161129_140432.jpg)