Banjarmasin Post Edisi Cetak
3 Minggu Polisi Mengawasi, Sri Bintang: "Hukumnya Itu Seperti Apa?"
Sri Bintang Pamungkas dan sembilan orang lainnya ditangkap secara terpisah karena diduga berencana melakukan makar
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - “AKU justru ingin tahu, hukumnya itu seperti apa?” Itulah kalimat yang disampaikan Sri Bintang Pamungkas ketika sejumlah petugas Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dirinya, Jumat (2/12) pagi.
Sri Bintang Pamungkas dan sembilan orang lainnya ditangkap secara terpisah karena diduga berencana melakukan makar, penghinaan terhadap presiden, serta melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aktivis yang mantan dosen Universitas Indonesia itu dibawa dari rumahnya setelah mandi dan sarapan.
Polisi menuduh Sri Bintang Pamungkas Cs hendak menungganggi aksi damai 2 Desember (212) untuk menguasai gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, dan menuntut pelaksanaan sidang istimewa MPR untuk mencabut mandat Presiden Joko Widodo.
“Mereka punya tujuan tidak sejalan, ingin menguasai gedung DPR/MPR. Mereka ingin memanfaatkan momen 2 Desember 2016,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, Jumat (2/12).
Boy berujar, penangkapan itu dilakukan berdasar informasi intelijen yang menyebut sejak beberapa minggu lalu sejumlah orang sudah mulai merancang aksi. “Ada informasi, komunikasi di antara mereka sudah direncanakan sejak tiga minggu lalu,” tambah Boy.
Operasi penangkapan dilakukan mulai Kamis (1/12) malam hingga Jumat pagi di berbagai tempat terpisah. Sebanyak tujuh orang diduga berencana melakukan makar, satu orang menghina presiden, dan dua orang melanggar UU ITE.
“10 Orang ini statusnya terperiksa. Penetapan status berikutnya menunggu 1x24 jam dulu. Besok (Sabtu) pagi akan diumumkan resmi hasilnya seperti apa, apakah tersangka atau tidak,” terang mantan Kapolda Banten itu.
Disebutkan Boy, apabila kurang bukti, 10 orang itu bisa saja dilepaskan. Namun apabila memenuhi unsur, mereka akan ditetapkan sebagai tersangka.
Lengkapnya baca harian Banjarmasin Post hari ini, Sabtu (3/12/2016), atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id


 
                
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											