Berita Martapura
Dilaporkan Bobol ATM, Pasutri Asal Sungai Pinang Diamankan
Tia dan Wahyu harus mendekam di balik jeruji besi lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian.
Penulis: Ahmad Rizky Abdul Gani | Editor: Mustain Khaitami
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Sejatinya Wahyu Anshori alias Wahyu (25) dan Amalia Dwi Pangastika alias Tika (23), merupakan pasutri yang baru setahun menjalani bahtera rumah tangga.
Hidup serumah berdampingan dengan mertuanya di Desa Sungai Pinang RT 6 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.
Namun kebahagiaannya tersebut kini sementara kandas. Menyusul Tia dan Wahyu harus mendekam di balik jeruji besi lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolres Banjar, AKBP Kukuh Prabowo melalui Kapolsek Sungai Tabuk, AKP Siti Rohayati mengatakan adapun modus yang dilakukannya, lewat mencuri dan membobol ATM milik seorang warga Gambut, Agus Budiman.
Menderita kerugian sebesar Rp 20 juta, hingga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sungai Tabuk.
"Atas perbuatannya pelaku kami kenakan pasal 363 tentang pencurian, " pungkas Kapolsek Sungai Tabuk itu. (*)