Netizen Banua Tidak Khawatir
Sejumlah praktisi dan penggiat Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Banua menyoroti pemberlakuan UU ITE yang baru.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sejumlah praktisi dan penggiat Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Banua menyoroti pemberlakuan UU ITE yang baru. Andi Riza Syafarani dengan nickname di dunia maya Andi Micro mengaku tidak waswas beraktivitas di media sosial.
“Nggak lah, saya sudah tahu dimana batas dan ketentuannya sejak UU ITE pertama kali disahkan,” ucap jebolan Teknik Elektro Institut Teknologi Surabaya (ITS) Bidang Studi Teknik Sistem Komputer ini.
Koordinator Bidang Teknologi Informasi di komunitas Kalsel Kreatif ini malah menyoroti dengan mengupas pasal demi pasal UU ITE. Bahkan, dia memposting analisa serta kritikan di facebook miliknya yang langsung jadi perhatian para netter. Ragam komentar dan sikap mengalir deras dari postingan warga Banjarbaru ini.
“Tujuan menyoroti hal ini untuk memberi wawasan ke teman-teman apa yang menjadi target UU ITE ini sehingga mereka tidak melewati batas dan jadi korban,” tegas founder komunitas Linux Server, ClearOS Indonesia Community, suatu komunitas Linux terbesar yang berpusat di Banjarbaru.
Bagi Riza, revisi UU ITE yang akhirnya diberlakukan setidaknya ada tiga pasal yang menurut dia begitu penting. Pasal 27 tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 29 tentang ancaman di dunia maya, Pasal 40 tentang Kewenangan Pemerintah. Semua itu dikupas Rizal di akun facebook miliknya dan menyedot perhatian netizen.
“Cyber bullying masuk ke pasal 29, dan ini berpotensi jadi pasal karet lagi karena cyber bullying tidak jelas definisinya. Ya, yang revisi ini memasukkan unsur cyber bullying sebagai kejahatan dunia maya. Teman-teman mungkin belum tahu, ancaman hukumannya pidana 4 tahun. Di pasal 29 Ini bakal makan korban sama seperti pasal “karet” 27 pencemaran nama baik. Pasal 40 tentang kewenangan pemerintah juga bisa jadi makan korban situs-situs tertentu yang kena blokir. Tapi begitu mudahnya pemerintah blokir situs tanpa bukti apa-apa ini yang bahaya,” beber Direktur Utama dari PT Netsindo Sentra Computama (www.netsindo.com) ini.
Sementara itu, Luthfi, pengguna akun facebook di Banjarmasin yang tergabung di grup FAFHH (Forum Anti Fitnah Hasut dan Hoax), mendukung UU ITE yang menggiring etika dalam bermedsos.
Makanya dia bergabung dengan forum beranggotakan lebih dari 11.900 anggota yang khusus menyoroti segala hal berbau hoax kemudian mengecek kebenarannya.
“Kalau saya mendukung. Supaya kita ada etika menggunakan media sosial. Netizen harus berpikir positif ke depan untuk yang lebih baik. Kalau netizen pengguna baik, tentu mendukung, dan pahami tiap poin perubahannya,” ujarnya.
Revisi UU ITE sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat pada 27 Oktober 2016. Berdasar UU Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 73, suatu RUU disahkan melalui tanda tangan Presiden paling lambat 30 hari setelah disetujui DPR dan Presiden. Pada 28 November 2016, atau 30 hari setelah DPR menyetujui hasil RUU tersebut, RUU itu resmi berlaku sebagai UU.
“Persetujuan DPR dengan pemerintah untuk RUU ITE sudah dilakukan pada 27 Oktober, 30 harinya berarti hari ini harus sudah dinomori di Sekretariat Negara,” kata Henry Subiakto, ketua Panja RUU ITE melalui pesan singkat, Senin (28/11).
Lantas, perubahan atau revisi apa saja yang terdapat dalam UU ITE? Setidaknya ada empat perubahan signifikan dalam UU ITE yang telah direvisi. Perubahan pertama, adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan atau “the right to be forgotten”. Hak tersebut ditambahkan pada Pasal 26.
Intinya, tambahan pasal ini mengizinkan seseorang mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, tetapi diangkat kembali. Salah satu contohnya, seorang yang sudah terbukti tidak bersalah di pengadilan, berhak mengajukan permintaan agar berita pemberitaan tentang dirinya yang menjadi tersangka dihapus.
Perubahan kedua, adanya penambahan ayat baru pada Pasal 40. Pada ayat ini, pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi melanggar undang-undang.Informasi dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya. Jika ada situs berita resmi dianggap melanggar UU itu, penyelesaiannya mengikuti mekanisme di Dewan Pers.(dwi/kur/kps)
Baca Lengkap di Harian Banjarmasin Post Edisi Jumat (9/12/2016)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/harian-banjarmasin-post-edisi-jumat-9122016-halaman-1_20161209_135714.jpg)