WN China Tanam Cabai Beracun

Sudah saatnya polisi turun tangan menyelidiki masalah tersebut sebab ini bukan lagi kewenangan imigrasi dan karantina tumbuhan.

Editor: Mahmud M Siregar

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Empat orang warga negara China ditangkap karena diduga menanam cabai beracun yang mengandung bakteri berbahaya Erwina Chrysanthem.

Bakteri itu dikategorikan sebagai organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) golongan A1 dan belum pernah ada di Indonesia.

Sebanyak 5.000 batang cabai yang mengandung bakteri itu pun dimusnahkan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Soekarno-Hatta. "Bakteri ini bisa menyebabkan kerusakan gagal produksi hingga mencapai 70 persen petani cabai di Indonesia," ujar Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Antarjo Dikin.

Menurut Antarjo, para pelaku sengaja membawa tanaman cabai dari negara asalnya secara ilegal atau tanpa sertifikasi sebelumnya."Mereka berinisial C, Q, B dan H yang berhasil diamankan Imigrasi Bogor," katanya.

Keempat pelaku ini bahkan menyewa lahan seluas 4 ribu meter persegi untuk menanam cabai berbakteri ini. Bila sudah panen, rencananya dipasarkan ke pasar-pasar besar yang ada di Indonesia.

Menurut Antarjo, bila saja keempat WN China ini berhasil memanen cabai berbakteri, potensi kerugian ekonomi bisa mencapai Rp 45 triliun. Hal ini lantaran dikhawatirkan penyebaran bakteri bisa meluas dan merusak tanaman lain.

Kini, petugas terus mencari tahu motif yang dilakukan para pelaku. Namun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku terancam hukuman 3 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta. Selain tanaman cabai itu, petugas juga menemukan dua kilogram benih cabai dan satu kilogram benih bawang daun serta sawi hijau.

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai kasus penanaman cabai yang mengandung bakteri berbahaya oleh warga negara Tiongkok di Bogor bisa dikategorikan subversif. "Ini sudah subversif," kata Yusril.

Menurut dia, sudah saatnya polisi turun tangan menyelidiki masalah tersebut sebab ini bukan lagi kewenangan imigrasi dan karantina tumbuhan.

"Warga negara RRT diam-diam menanam cabai dan bibit tanaman lain di suatu tempat dan setelah diteliti mengandung bakteri membahayakan. Membahayakan tanaman sejenis, jelas bukan kegiatan petani biasa. Polisi patut menduga ini adalah kegiatan sengaja yang terencana dengan rapi,"katanya.

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak, Sabtu (10/12/2016)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved