Tebas Leher Teman Saat Salat, Riduan Divonis 13 Tahun Penjara
Terdakwa dinyatakan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Masih lekat diingatan sadisnya pembunuhan yang dilakukan oleh Riduan (17) terhadap Alpi (27), warga Desa Pawalutan, Kecamatan Banjang. Alpi tewas akibat luka parah di leher setelah ditebas menggunakan parang oleh Riduan saat berdoa usai salat asar di perumahan PT PDL pada 1 Juli 2016 lalu.
Kasipidum Kejari HSU Boma Wira Gumilar yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu mengatakan, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. Namun Pengadilan Negeri Amuntai pada sidang, Kamis (8/12), menjatuhkan vonis 13 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Berita selengkapnya baca harian Banjarmasin Post edisi cetak, Senin (12/12/2016).