Seputar Banjarmasin
Mantan Bupati Kotabaru Ini Bantah Keterangan Saksi Wakil Dirut PT ITP
Tak tanggung-tanggung dalam sidang ini jaksa yang dkomandai M Irwan ini menghadirkan satu pengusaha Indonesia Franciscus Welirang
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Setelah sempat tertunda, sidang dugaan penyalahgunaan wewenang dengan terdakwa mantan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani kembali digelar dengan materi pemeriksaaan saksi di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (13/12) siang.
Tak tanggung-tanggung dalam sidang ini jaksa yang dkomandai M Irwan ini menghadirkan satu pengusaha Indonesia Franciscus Welirang yang ternyata juga adalah Wakil Direktur Utama PT Indocement Tunggal Prakarsa,
Dalam sidang dipimpin Affandi SH ini, pemgusaha berambut panjang mengatakan untuk industri sement PT Indocement berapa di tiga daerah dan salah satunya di Tarjun, Kotabaru.
Dihadapan jaksa ia mengatakan mengatakan di lokasi tersebut memiliki sertifikat hak guna bagunan,,
Saksi ini pun mengakui kenal dengan terdakwa Irhami Ridjani selaku pejabat Bupati Kotabaru waktu itu dan ia pernah bertemu beberapa kali.
Dimana pada pertemuan pertama di hotel di Jakarta terjadi pembicarakaan mengenai tanahnya yang dikatakannya berada di tengah lahan PT Indocement dan yang bersangkutan meminta ganti rugi lahan Rp50 ribu per meter.
Menurutnya pada waktu itu ada keluar kata-kata dari Irhami membuldozer lahan tersebut .
Pada pertemuan selanjutnya di Banjarmasin ia pun menjelaskan bahwa untuk ganti rugi ada mekanismenya seperti surat-surat harus lengkap dan harus di notaris dan dikatakan Irhami bersedia dan mengatakan syrat-surat lengkap.
Setelah semua prosedur berjalan bagian keuangan pun mengeluarkan cek. Pada kesempatan ini saksi pun mengatakan memang ada kata-kata dalam pertemuan itu bahwa akan memboldezer dan memagar lahan tersebut.
Sementara itu Irhami Ridjani sendiri membantah keterangan saksi yang mengatakan dirinya ada mengeluarkan kata-kata akan membuldozer dan memagar tanah tersebut.
