Banjarmasin Post Edisi Cetak
Astaga, Sekolah Pinggiran Ini Pungut Rp 123 Ribu Tiap Siswa
Meski jelas-jelas terlarang, pungutan terhadap siswa masih kerap dilakukan oleh pihak sekolah
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Meski jelas-jelas terlarang, pungutan terhadap siswa masih kerap dilakukan oleh pihak sekolah.
Sebuah SMP Negeri yang berada di pinggiran di Kabupaten Banjar memungut uang sumbangan ratusan ribu rupiah dari para siswa.
Uang sebesar Rp 123.000 yang ditarik dari setiap siswa itu rencananya digunakan untuk pembangunan pagar sekolah.
SMPN I Sungai Tabuk menargetkan pengumpulan dana sumbangan dari 350 siswa mencapai Rp 43.050.000. Kabarnya, penarikan pungutan bakal dilakukan setiap tahun ajaran.
Padahal, Peraturan Mendikbud No 44/ 2012 tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar pada pasal 9 ayat (1) tegas melarang pungutan terhadap siswa.
Bagi yang melanggar bakal mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).
Adanya pungutan di SMPN I Sungai Tabuk itu pun dikeluhkan banyak orangtua siswa.
Lengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak hari ini, Rabu (15/12/2017), atau klik: http://epaper.banjarmasinpost.co.id
Baca juga berita menarik tentang hukum, kriminalitas, sosial, budaya, pendidikan, selebritas, dan berita seputar Banjarmasin, Banjarbaru dan Martapura di Harian Metro Banjar hari ini, atau klik: http://metrobanjar.tribunnews.com/


