Seputar Kalteng
Toko Modern Ancam Ekonomi Kecil, IKA PMII Kalteng Usul Dibahas di Mukerwil NU
Keberadaannya dinilai meresahkan bagi pelaku usaha kecil semisal toko kelontong yang sudah sejak lama ada dan diperankan oleh masyarakat kecil.
Penulis: Mustain Khaitami | Editor: Mustain Khaitami
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA – Musyawarah kerja wilayah (Muskerwil) Nahdlatul Ulama (NU) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan konferensi wilayah (Konferwil) Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kalteng, Jumat (16/12/2016), dibuka.
Namun sebelum muskerwil digelar, sejumlah usulan telah berkembang agar dibahas dalam kegiatan yang berlangsung di Asrama Haji Al Mabrur Palangkaraya tersebut.
“Kami melihat persoalan menjamurnya minimarket atau toko modern ini problematika sangat faktual aktual, perlu disikapi dalam kerangka melindungi rakyat kecil di sekitar kita. Arena Muskerwil NU kali ini tepat untuk digagas diskusi bagaimana menyikapinya,” kata Awaluddin Noor, Ketua Ikatan Alumni (IKA) PMII Kalteng.
Menurut dia, toko modern itu hampir merata ada di sejumlah kota di wilayah Kalteng ini. Bahkan telah menyebar hingga pelosok.
Keberadaannya dinilai meresahkan bagi pelaku usaha kecil semisal toko kelontong yang sudah sejak lama ada dan diperankan oleh masyarakat kecil. Sementara minimart dikelola secara konglomerasi dan bermodal besar.
Jika tidak ditata dengan baik dan bijak, lama kelamaan mematikan usaha kecil skala rakyat.
Sementara peran pemerintah, faktanya saat ini telah meloloskan dalam jumlah sangat banyak dan dirasa kurang berpihak dengan ekonomi kelas rakyat kecil tadi.
"Hal ini harus menjadi keprihatinan bersama terutama bagi kalangan Nahdliyin, sebutan jamaah NU, agar membahas masalah terkini yang dihadapi umat," timpal dia.
Semua pihak harus berfikir mencari solusi dan mungkin fatwa kepada pemerintah, sebab tidak mungkin dan tidaklah fair mekanisme perijinan toko modern dilepas begitu saja oleh pemerintah kepada mekanisme pasar.
Tidak mungkin dilakukan liberaslisasi izin seperti itu karena sama halnya membiarkan pelanduk bersaing melawan gajah dengan kekuatan modal dan jaringannya.
Ada banyak referensi yang bisa diambil oleh peserta Muswil NU, kata Awaluddin, antara lain PWNU Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan Fatwa Haram untuk izin pendirian toko modern pada 12 Desember 2016 lalu.
Keputusan tersebut muncul saat PWNU menggelar pertemuan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Asnawi, Bandongan, Kabupaten Magelang untuk membahas keberadaan toko modern berjejaring. Hasilnya, PWNU Jateng mengeluarkan fatwa haram pada pemberian izin pendirian toko modern berjejaring karena berdampak buruk pada toko kelontong dan pasar tradisional.
Hal itu untuk menyikapi keresahan jamaah melihat realitas di masyarakat. Pasar-pasar tradisional yang menyangga ekonomi kerakyatan mulai tergusur oleh pasar-pasar modern yang notabene milik para jutawan atau miliader. Sehingga terjadi kesenjangan ekonomi.
Awaluddin juga meminta pemerintah daerah se-Kalteng tidak sembarang tetapi ketat dalam pengeluaran izin, serta memonitor sejauh mana legalitas peizinan. Jangan sampai disalah gunakan dan malah ada pembiaran. Misalnya petugas Satpol PP di Purworejo menyegel toko modern yang menyalahi aturan
jika pemerintah membiarkan kondisi atau tetap memberi izin toko modern, maka imbasnya bisa berbahaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ketua-syuriyah-atau-rais-aam-pbnu-kh-maruf-ami_20161216_172653.jpg)