Seputar Banjarmasin
Sidang Irhami, Dosen ULM Dihadirkan Sebagai Saksi Ahli Meringankan
Pada sidang ini penasehat juga mempertanyakan, jika ada penyalagunaan wewenang siapa yang berhak melapor?
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Mustain Khaitami
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang dugaan penyalgunaan wewenang dengan terdakwa mantan Bupati Kotabaru Irhami Ridjan kembali berlangsung di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (20/12) siang.
Dalam sidang kali ini penasehat hukum terdakwa Sabri Nor Herman dan Masdari Tasmin menghadirkan saksi ahli yang meringankan yakni dosen senior Universitas Lambung Mangkurat Dr M Effendi SH MH
Dalam keterangannya saksi menjelaskan tentang pengertian urusan pribadi dan urusan pemerintahan, menurut saksi pejabat negara adalah orang-orang yang duduki jabatan publik dan memilii dua kapasitas yakni sebagai pejabat publik dan sebagai warga negara,
Saksi ahli juga menjelaskan tentang arti penyalahgunaan wewenangan dan tindakan kesewenangan.
Pada sidang ini penasehat juga mempertanyakan, jika ada penyalagunaan wewenang siapa yang berhak melapor?
Saksi mengatakan Jika ada indikasi penjabat salahgunakan wewenang. Yang merasa berhak melaporkan orang yang dirugikan. Atau orang lain yang punya kepentingan jabatan itu, agar ia penuhi aturan,
Dan jika penyalgunakan itu merugikan negara,dan tidak lagi administratif tapi tindak pidana korupsi. Dan yang bertindak adalah kejaksaaan dan polisi.
Saksi pun mengatakan untuk kasus korupsi harus ada kerugian negara dan potensi kerugian negara. Dan untuk adanya potensi kerugian negara ini sendiri masih jadi perdebatan berbagai pihak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/m-effendi-saat-jadi-saksi-sidang-irhami_20161220_131627.jpg)