Setelah Dihitung Jumah Kayu Log Sebanyak 15.933 Batang
Setelah cukup lama berlangsung, perhitungan jumlah kayu log yang dilakukan Dinas Kehutanan Kalsel atas permintaan Polda Kalsel akhirnya selesai
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Setelah cukup lama berlangsung, perhitungan jumlah kayu log yang dilakukan Dinas Kehutanan Kalsel atas permintaan Polda Kalsel akhirnya selesai dilakukan.
Direktur Kriminal Khusus Polda AKBP Rizal Irawan yang ditemui di Mapolda Kalsel, Kamis (22/12) mengungkapkan perhitungan terhadap kayu yang diduga ada ilegal telah selesai dilakukan pihak petugas.
Dimana jumlah kayu sebanyak 15.933 batang yang terdiri dari jenis kayu rimba campuran (RC) sebanyak 3449 batang, dan kayu apkir, reject dan kayu rakyat sebanyak 12.484 batang.
Pihaknya pun telah rapat koordinasi dengan Dinas Kehutanan, kayu-kayu itu akan dilakukan klasifikasi beberapa hari kedepan.
"Nantinya kayu-kayu yang telah dihitung tersebut dipilah oleh ahli kayu atau diverifikasi lah," papar Rizal.
Menurut Rizal, klasifikasi tersebut mereka lakukan untuk penegakan hukum dimana harus ada azas kepastian, baik itu administrasi dan volume kayu dan lain-lain.
Pihaknya juga akan mengurus adminitrasi dokumen kayu tersebut, misal kayu jenis ini dokumennya apa dan sebagainya dan ini akan mereka pastikan setelah meminta keterangan ahli darii Dinas Kehutanan. Ahli ini sendiri dari ahli jenis kayu dan ahli perniagaan kayu.
Sekedar diketahui beberapa waktu lalu Jajaran Korem 101/Antasari mengamankan kayu log yang milir dari Kalteng. Bahkan Danrem 101/Antasari Kolonel (Kav) Yanuar Adil sempat mendatangi lokasi diamankan kayu,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/rakit-kayu-log-asal-kalteng-ditangkap-korem-101-antasari_20161206_222221.jpg)