15 Orang Telah Diperiksa Soal Belasan Ribu Kayu Log

Sebelumnya, penangkapan ribuan kayu log asal Kalimantan Tengah yang saat ini berada di Desa Belandaian, Barito Kuala, oleh Korem 101/Antasari langsun

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Ernawati
banjarmasinpost.co.id/irfani rahman
Rakit kayu log asal Kalteng ditangkap Korem 101 Antasari. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penangkapan kayu log yang diduga ilegal saat ini tengah dalam penyidikan pihak Direktorat Krimsus Polda Kalimantan Selatan.

Hingga saat ini  ternyata sudah belasan orang diperiksa penyidik kepolisian.

Kriminal Khusus Polda AKBP Rizal Irawan ketika ditanya apakah. ada tersangka untuk kasus ini?

Rizal meminta kesabaran semua pihak pasalnya seperti ia katakan sebelumnya mereka masih melakukan pemeriksaan berbagai pihak.

Untuk saat ini pihaknya sendiri telah memintai keterangan sebanyak sekitar 15 orang.

Pada kesempatan ini Rizal mengatakan. perhitungan terhadap kayu yang diduga ada ilegal telah selesai dilakukan pihak petugas.

Di mana jumlah kayu sebanyak 15.933 batang yang terdiri dari jenis kayu rimba campuran (RC) sebanyak 3449 batang, dan kayu apkir, reject dan kayu rakyat sebanyak 12.484 batang.

Pihaknya pun telah rapat koordinasi dengan Dinas Kehutanan nantinya kayu-kayu itu akan dilakukan klasifikasi beberapa hari ke depan.

"Nantinya kayu-kayu yang telah dihitung tersebut akan dipilah oleh ahli kayu," paparnya,

 Sebelumnya, penangkapan ribuan kayu log asal Kalimantan Tengah yang saat ini berada di Desa Belandaian, Barito Kuala, oleh Korem 101/Antasari langsung disikapi jajaran Kepolisian Daerah Polda Kalimantan Selatan

Petugas Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan bersama Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan langsung turun melakukan perhitungan kayu tersebut.

Tim gabungan ini sendiri turun guna melakukan penyidikan terhadap kayu buah yang diduga juga ada kayu-kayu log meranti ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved