Metro Banjar Edisi Cetak

Kasus Rakit Kayu Tangkapan Korem 101 antasari, Ini Perkembangannya

"Nantinya kayu-kayu yang telah dihitung tersebut akan dipilah oleh ahli kayu atau diklasifikasi lah," ujarnya.

Editor: Mustain Khaitami
metrobanjar
Metro Banjar edisi Jumat (23/12/2016). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Perhitungan jumlah kayu log ilegal yang dilakukan Dinas Kehutanan Kalsel, atas permintaan Polda Kalsel, akhirnya selesai dilakukan.

Jumlahnya 15.933 batang, yang terdiri atas jenis kayu rimba campuran (RC) 3.449 batang dan kayu apkir, reject dan kayu rakyat 12.484 batang.

Direktur Kriminal Khusus Polda AKBP Rizal Irawan, yang ditemui disela-sela hari Ibu di Mapolda Kalsel, Kamis (22/12) pagi, mengungkapkan perhitungan terhadap kayu yang diduga ada ilegal telah selesai dilakukan pihak petugas.

“Jumlah kayu sebanyak 15.933 batang yang terdiri atas kayu RC sebanyak 3449 batang, dan kayu apkir, reject dan kayu rakyat sebanyak 12.484 batang,” ujarnya.

Pihaknya, kata Rizal, berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan untuk melakukan klasifikasi.

"Nantinya kayu-kayu yang telah dihitung tersebut akan dipilah oleh ahli kayu atau diklasifikasi lah," ujarnya.

Menurut Rizal, klasifikasi tersebut mereka lakukan untuk penegakan hukum.

“Kami tak hanya menangkap, namun harus ada tahapan-tahapan lainnya. Termasuk tentang administrasi dokumen kayu tersebut, misal kayu jenis ini dokumennya apa dan sebagainya. Ini akan mereka pastikan setelah meminta keterangan ahli dari Dinas Kehutanan,” ujarnya.

Selengkapnya baca Metro Banjar edisi Jumat (23/12/2016) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

metro
Sumber: Metro Banjar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved