Seputar Banjarmasin
Kurang Greget, Perda Pajak Progresif Bakal Direvisi
kurang maksimalnya pendapatan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sehingga banyak wajib pajak yang mengalihkan pajak kendaraannya ke daerah lain
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Mustain Khaitami
banjarmasinpost.co.id/Sudarti
Ilustrasi - Para wajib pajak sedang antre di loket penetapan pajak progresif Samsat Banjarmasin.
BANJARMASINPOST.CO.ID-BANJARMASIN - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan akan mengubah atau merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2003 tentang pajak progresif.
Pasalnya, berdampak pada kurang maksimalnya pendapatan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sehingga banyak wajib pajak yang mengalihkan pajak kendaraannya ke daerah lain di luar Provinsi Kalsel.
“Komisi II usulkan revisi Perda Nomor 11 tahun 2003 tentang pajak progresif karena berdampak kurang maksimal pendapatan PKB,” ujar Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo, Rabu (28/12/2016). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/suasana-kantor-samsat_20150606_101430.jpg)