Berita Hulu Sungai Selatan

Subuh-subuh Nyetrum Ikan Syaripudin Ditangkap Warga

Kesadaran warga Desa Paharangan RT 01 Kecamatan Daha Utara, Hulu Sungai Selatan, menjaga perairan mereka dari penangkapan ikan secara illegal mulai t

Tayang:
Penulis: Hanani | Editor: Ernawati
istimewa via banjarmasinpost.co.id/hanani
Barang bukti berupa perahu dan alat setrum ikan yang disita warga Desa Paharangan, Kecamatan Daha Utara, Hulu Sungai Selatan dari penyetrum ikan, Kamis (29/12/2016). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Kesadaran warga Desa Paharangan RT 01 Kecamatan Daha Utara, Hulu Sungai Selatan, menjaga perairan mereka dari penangkapan ikan secara illegal mulai tumbuh.

Kamis (29/12/2016), pukul 04.00 Wita, warga menangkap salah satu warga desa tersebut, Syaripudin (20), warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuanamas Utara, Hulu Sungai Tengah, saat melakukan penyetruman.

Pemuda yang memang pekerjaan sehari-harinya menangkap ikan tersebut, ditangkap warga saat seorang warga memergokinya sedang menyetrum ikan di perairan rawa-rawa desa tersebut.

Kasubbag Humas Polres Hulu Sungai Selatan, AKP Agus Winartono, menjelaskan, warga yang memergoki tersebut langsung melaporkannya ke warga lainnya.

Sesuai hasil kesepakatan mereka mengamankan Syaripudin kemudian menyerahkannya ke Polsek Daha Utara.

“Dari perahu Syaripudin, warga juga menyita seperangkap alat setrum, dan ikan hasil penyetruman dan telah diserahkan ke Polsek Daha Utara,” kata Agus.

Adapun barang bukti yang diserahkan warga ke Polsek Daha Utara, satu perahu kecil bermesin tempel, ikan sepat, papuyudan gabus sekitar empat koilogram, satu baskom hitam, satu genset, enam unit kapasitor, satu stik yang ada seruk ikannya dengan kabel yang terhubung dengan genset dan kapasitor. (*)


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved