Kalsel Menuju 2017
Angkat Kaki Usai Menggali
BANYAK fakta areal pertambangan di Kalsel masih belum direklamasi. Satu di antaranya, bekas areal pertambangan batu bara di milik PT Jorong Barutama
BANJARMASINPOST.CO.ID - BANYAK fakta areal pertambangan di Kalsel masih belum direklamasi. Satu di antaranya, bekas areal pertambangan batu bara milik PT Jorong Barutama Grestone (JBG) di Desa Swarangan, Kecamatan Jorong, yang masih banyak yang menganga. Padahal pada 2019 mendatang pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) ini akan meninggalkan Tanahlaut.
BPost beberapa waktu lalu berkesempatan melihat langsung kondisi aktivitas pertambangam batu bara di sejumlah titik.
Ternyata, tidak semua lubang pascatambang direklamasi manajemen PT JBG. Lubang tambang yang tak direklamasi dibiarkan dipenuhi air. Kini kolam itu dikerjasamakan dengan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk menetralisasi air bekas tambang.
Manajemen PT JBG membuat kolam penampungan. Lubang penampungan diberi kapur untuk menetralisasi air asam dan secara periodik diteliti kadar airnya.
Selanjutnya air dibuang ke sungai kecil yang mengaliri Sungai Asamasam.
Kolam resepan itu ditamani pohon kayu manis dan pohon galam serta diberi ikan patin. Di kolam itu juga dibuatkan kincir untuk pembangkit listrik bertenaga 10 kilowatt. Tapi jaringan kabelnya belum dibikin.
Areal konsensi PKP2B PT JBG seluas 4.843 hektare. Itu ditambah kawasan hutan seluas 2.500 hektare berdasar izin pinjam pakai kawasan hutan dengan Kementerian Kehutanan.
"Areal IPPKH itu hanya 1.600 hektare yang digunakan untuk produksi tambang dan sekitar 1.200 hektare sudah direklamasi," kata Manajer PT JBG, I Gede Widiadi.
Terkait rencana hengkangnya PT JBB, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanahlaut ternyata tak ambil pusing.
“Sudah dua tahun ini kami tak lagi mengurusi pertambangan karena kewenangan itu diambillah oleh Pemerintah Provinsi Kalsel, “kata Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanahlaut, Sugian Noor.
Janji memparbaiki kembali lubang-lubang bekas tambang juga akan dilakukan PT Adaro Indonesia.Agar lokasi pascatambang ini tidak menimbulkan dampak yang merugikan, maka Adaro pun melakukan perencanaan pengelolaan.
External Relations Division Head PT Adaro Indonesia, Rizki Dartaman, menjelaskan, rencana pascatambang yang disiapkan Adaro melalui dokumen Rencana PascaTambang (RPT).
Selain melalui dokumen RPT, PT Adaro juga melakukan pembayaran jaminan pascatambang. "Dua hal tersebut merupakan wujud komitmen yang kongkret," tegasnya.
Menurut Rizki, untuk lokasi pascatambang dari Adaro sesuai RPT yang ada adalah seluruh area proyek Adaro. Semuanya lokasi itu tentunya dilakukan secara bertahap sesuai rencana penambangan yang dilakukan. (tar/dny)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/lokasi-tambang-batu-bara_20161204_201908.jpg)