76 PSK China Terjaring Razia

Dari razia itu, di antaranya diamankan Kwitansi/Bukti Pembayaran, uang sejumlah Rp 15 juta, pakaian dalam dan beberapa alat kontrasepsi.

Editor: Mahmud M Siregar

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 76 wanita berkewarganegaraan China terjaring razia di malam pergantian tahun oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Mereka terjaring dalam operasi pengawasan Warga Negara Asing (WNA) di beberapa tempat hiburan malam.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi, Yurod Saleh mengatakan sebagian wanita itu terjaring saat menjadi terapis pijat di tempat hiburan malam dan telah menyalahi izin keimigrasian. Sebagian lainnya menjadi pemandu lagu dan pekerja seks komersial (PSK).

Untuk tarif, Yurod menyebutkan mulai dari Rp 2,8 juta hingga Rp 5 juta dalan sekali melakukan transaksi.

Mereka yang tertangkap berusia rata-rata 18-30 tahun. "Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah mengamankan 76 wanita berkewarganegaraan China usianya 18 sampai 30 tahun, yang melakukan kegiatan sebagai terapis pijat, pemandu lagu, serta pekerja seks (komersial)," kata Yurod Saleh, Minggu (1/1/2017).

Dari razia itu, diamankan barang bukti berupa 92 buah paspor kewarganegaraan China, Kwitansi/Bukti Pembayaran, uang sejumlah Rp 15 juta, pakaian dalam dan beberapa alat kontrasepsi.

Mereka akan dijatuhi hukuman mulai dari membayar denda, deportasi, hingga hukuman kurungan maksimal 5 tahun karena telah menyalahi izin imigrasi.

Para wanita seksi tersebut akan dilakukan pemberkasan untuk dilimpahkan di pengadilan.

"Tergantung nanti keputusan hakim, mereka bisa dikenakan denda, biasanya Rp 15 hingga Rp 20 juta, sebelum dideportasi," kata Yurod.

Ia tidak bersedia merinci para wanita itu sudah berapa lama tinggal di Indonesia. Yang pasti, katanya, mereka memanfaatkan kelonggaran bebas visa.

"Ini (bebas visa) memang isu yang seksi. Tapi, kasus pekerja ilegal China juga terjadi di banyak negara," Yurod menjelaskan.

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak, Senin (2/1/2017)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved