Metro Banjar Edisi Cetak
Dari 9 Tahun, Hukuman Tinghui Dikorting Jadi 18 Bulan, Jaksa Tak Ajukan Kasasi
ebelumnya banyak yang sudah senang dengan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Amuntai yaitu sembilan tahun denda Rp 500 juta subsider enam bulan.
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Kasus peredaran zenith yang menjerat H Supian Sauri alias H Tinghui kini kembali menyedot perhatian warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Pasalnya putusan banding yang diajukan terdakwa ke Pengadilan Tinggi (PT) Kalsel, telah putus dengan hukuman penjara lebih ringan. Majelis hakim mengurangi hukuman menjadi 1,5 tahun (18 bulan) dan denda Rp 10 juta subsider enam bulan.
Padahal sebelumnya banyak yang sudah senang dengan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Amuntai yaitu sembilan tahun denda Rp 500 juta subsider enam bulan.
Mengenai vonis ini Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU mengaku menerima hasil putusan pada 29 Desember 2016, pihaknya berencana untuk tidak mengajukan kasasi dengan berbagai alasan.
Kajari HSU Herlina Setyorini mengatakan, hasil putusan banding yang diberikan oleh hakim di PT Kalsel mengambil alih semua pertimbangan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat penuntutan. Diketahui JPU sebelumnya menuntut terdakwa H Tinghui dengan hukuman 1 tahun penjara denda Rp 10 juta subsider 6 bulan. Hasil putusan banding memang sudah di atas dari tuntutan JPU.
"Baru bisa mengajukan kasasi jika vonis terdakwa adalah bebas," ujarnya. (nia)
Baca Lengkap di Harian Metro Banjar Edisi Kamis (5/1/2017)