Berita Banjar
Peraturan Bupati Banjar Ini Muluskan Izin Toko Modern
Terbitnya izin terhadap tiga toko modern yang sebelumnya disegel lantaran tidak berizin tidak terlepas dari terbitnya Perbup No 40/2016 tentang Izin U
Penulis: Hari Widodo | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Terbitnya izin terhadap tiga toko modern yang sebelumnya disegel lantaran tidak berizin tidak terlepas dari terbitnya Perbup No 40/2016 tentang Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Perbup yang merupakan perubahan kedua dari Perbup No 16/2014 itu tidak lagi membatasi jarak antara toko modern di sepanjang Jalan negara atau jalan nasional.
Kepala Disperindag Banjar Drs Ramlan membenarkan perubahan terhadap Perbup No 16/2014 tentang Izin Usaha Toko Modern.
Di dalam perbup yang baru yakni Perbup No40/2016 ini, perusahaan ritel nasional tidak lagi dibatasi jarak seperti pada perbup sebelumnya.
"Sekarang mereka boleh saja berdekatan tidak ada lagi dibatasi jarak sepanjang berlokasi di jalan negara atau nasional,"terang Ramlan.
Namun, toko ritel nasional ini tidak diperkenankan berlokasi di jalan-jalan provinsi ataupun jalan kabupaten dan jalan lingkungan. Nanti, untuk di jalan Provinsi ataupun Jalan Kabupaten dan Jalan Lingkungan akan diatur dengan peraturan bupati tersendiri.
"Saat ini, untuk titik-titiknya masih belum ditentukan. Nanti, akan ada tim yang turun menentukan di titik mana saja toko modern boleh berdiri di kawasan jalan provinsi, kabupaten ataupun jalan lingkungan," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-disegel_20150906_183542.jpg)