Petugas Dishub Gunakan Mobil Derek
Kadishub menegaskan pengelola parkir harus menaati Perda No. 7 Tahun 2011 tentang pajak parkir.
Editor:
Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Razia parkir liar di Kawasan Jl Sudimampir menggunakan mobil derek.
"Kami kerahkan mobil derek untuk menjaring razia hari ini," kata Kadishub Ichwan Noor Khalik kepada BPost, Senin (9/1/2017)
Kadishub menegaskan pengelola parkir harus menaati Perda No. 7 Tahun 2011 tentang pajak parkir.
"Harus tiru seperti RSUD Ulin, itu sudah bagus pengelolaan parkirnya," ucapnya
Sementara itu, alat-alat yang digunakan pengelola parkir liar diamankan menggunakan mobil derek tersebut. (Naa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/petugas-dishub-gunakan-mobil-derek_20170109_103444.jpg)