Petugas Dishub Gunakan Mobil Derek

Kadishub menegaskan pengelola parkir harus menaati Perda No. 7 Tahun 2011 tentang pajak parkir.

Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/nana
Petugas Dishub Gunakan Mobil Derek 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Razia parkir liar di Kawasan Jl Sudimampir menggunakan mobil derek.

"Kami kerahkan mobil derek untuk menjaring razia hari ini," kata Kadishub Ichwan Noor Khalik kepada BPost, Senin (9/1/2017)

Kadishub menegaskan pengelola parkir harus menaati Perda No. 7 Tahun 2011 tentang pajak parkir.

"Harus tiru seperti RSUD Ulin, itu sudah bagus pengelolaan parkirnya," ucapnya

Sementara itu, alat-alat yang digunakan pengelola parkir liar diamankan menggunakan mobil derek tersebut. (Naa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved