Sekretaris Fraksi PAN Heran, Sudah Dua Kali Presiden Tidak Tahu yang PP Sudah Ditandatanganinya

Awal tahun 2017 publik dikejutkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Paja

Editor: Ernawati
KOMPAS IMAGES
Yandri Susanto 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA -‎ Awal tahun 2017 publik dikejutkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Keluarnya peraturan tersebut berimplikasi terhadap tarif baru dalam penerbitan STNK dan BPKB per 6 Januari 2017.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Fraksi P‎AN, Yandri Susanto heran dengan tidak adanya pihak yang bertanggung jawab atas penebitan PP Nomor 60 tersebut.

Yandri pun teringat saat Presiden Jokowi yang menandatangani peraturan mengenai pengadaan mobil dinas untuk pejabat negara, meski pada akhirnya regulasi tersebut dibatalkan.

"Dulu Presiden ‎menandatangani pengadaan mobil dinas baru untuk pejabat negara, tapi Presiden bilang tidak tahu.

Ternyata muncul PP No 60, lalu Presiden juga bilang tidak tahu. Kan ngeri-ngeri sedap," kata Yandri di kantor Formappi, Jakarta, Senin (9/1/2017).

Atas sikap ketidaktahuan ‎Presiden Jokowi atas munculnya PP No 60, menurut politikus PAN membuat publik bertanya-tanya. Apakah Presiden tidak diberitahu oleh Mensesneg sebelum menandatangani PP No 60 tersebut.

"Apakah sebelum Presiden tanda tangan PP ada rapat kabinet? Mengapa PP yang sudah diundangkan Menkumham lalu Presiden tidak mengerti? Lalu apa guna Mensesneg? Apakah tida ada resume yang dicatat Mensesneg?" katanya.

Masih kata Yandri, ‎kenaikan pada penerbitan STNK dan BPKB akan sangat membebani rayat.
Dikatakannya, kenaikan Rp 1.000 saja dalam kondisi saat ini sangat berharga, apalagi jika angka kenaikannya lebih dari itu.

"‎Ini kejadian sudah dua kali terjadi pada Presiden Jokowi. Presiden tidak tahu PP sudah ditandatangani. Ini baru kejadian di era Pak Jokowi," katanya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved