Warga HKSN Ini Dijebloskan ke Sel Karena 20 Gram Sabu
Penangkapan terhadap lelaki tamatan SD ini sendiri bermula dari informasi yang masuk ke petugas bahwa Asad ada menyimpan sabu akan diedarkan.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jajaran Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan menciduk M Arsyad alias Asad (42) warga Jalan HKSN Komplek Herlina 3 RT 9 Kecamatan Banjarmasin Utara, Selasa (10/1) sore.
Bagaimana tidak, pasalnya dari penggeledahan di kediamanya tersebut petugas menemukan sabu yang cukup banyak yakni 20 gram. Tak ayal lagi penemuan sabu itu pun membuatnya harus mendekam di teralis besi.
Penangkapan terhadap lelaki tamatan SD ini sendiri bermula dari informasi yang masuk ke petugas bahwa Asad ada menyimpan sabu yanng diduga akan diedarkan.
Hingga petugas mendapatkan info bahwa diduga yang bersangkutan ada menyimpan barang terlarang berupa sabu. Pada Selasa (10/1) sekitar pukul 16;30 Wita petugas pun langsung menuju kediaman yang bersangkutan.
Tiba di kediaman pelaku tanpa membuat waktu penggeledahan pun dilakukan oleh beberapa petugas hingga akhirnya menemukan satu paket sabu yang cukup besar dan setelah yakin itu sabu yang bersangkutan pun dibawa ke Polda untuk menjalani pemeriksaan dengan intensif.
Direktur Narkoba Polda Kalsael Kombes Jimmy A Anes melalui Kasudit 2 AKBP Agus Durijanto, Rabu (12/1) siang membenarkan penangkapan pelakuatas nama M Arsyad alias Asad ini.
Dari penggeledahan ini pihaknya menemukan satu paket sabu yang setelah ditimbang seberat 20,14 gram sabu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu_20160106_115737.jpg)