Berita Hulu Sungai Utara

Mahrita Bernyanyi, Apang Ditangkap Jajaran Polsek Amuntai

Kembali, satu pengedar barang haram itu diamankan oleh jajaran Polsek Amuntai Kota, Rabu (11/1/2017).

Penulis: Elhami | Editor: Murhan
Istimewa
Barak bukti zenith yang diamankan Polsek Amunta Kota, Tabu (12/1/2017). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Perang terhadap penyalahgunaan obat terlarang seperti daftar G terus dilakukan kepolisian Hulu Sungai Utara (HSU).

Kembali, satu pengedar barang haram itu diamankan oleh jajaran Polsek Amuntai Kota, Rabu (11/1/2017).

Adalah Abramsyah alias Apang (46) diamankan di Jalan Saberan Effendi Rt 07 Desa Palampitan Hilir Kecamatan Amuntai Tengah, HSU karena terbukti mengedarkan pil jin.

Kapolres HSU, AKBP Agus Sudaryatno SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Achmad Jarkasi SH mengatakan, pelaku ditangkap berkat nyanyian satu saksi yang sebelumnya diamankan yakni Mahrita.

Disebutkannya saksi Mahrita saat diamankan pada hari yang sama oleh kepolisian ternyata ditemukan satu keping obat zenith charnophen.

"Lalu kami melakukan introgasi kepadanya dari mana membeli obat tersebut, dan langsung bilang dari Abramsyah," ujarnya.

Setelah itu lanjutnya, berkat nyanyian Mahrita anggota kemudian langsung bergerak melakukan pengembangan, dan diwaktu tak lama saksi Mahrita diamankan pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta juga diamankan.

Masih menurutnya dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti obat jenis zenit charnophen sebanyak 26 box, 2 keping dengan jumlah keseluruhan 2.620 biji.

Selain itu pihak kepolisian juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 165.000, satu buah tas, dompet, serta plastik kemasan bekas bungkus obat zenith.

"Pelaku dan barang buktinya kini diamankan dan dibawa ke Polsek Amuntai Kota guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved