Tax Amnesty Periode III di KPP Pratama Banjarmasin Sepi Peminat
Suasana kantor layanan KPP Pratama Banjarmasin yang melayani program tax amnesty periode III terlihat sepi.
Penulis: Sudarti | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Suasana kantor layanan KPP Pratama Banjarmasin yang melayani program tax amnesty periode III terlihat sepi.
Puluhan kursi layanan yang disediakan untuk para wajib pajak terlihat kosong. Berdasarkan pantauan, Senin (16/1) siang, pelaksanaan tax amnesty di KPP Pratama Banjarmasin yang berada di lantai III Gedung Kanwil Ditjen Pajak Kalselteng terlihat sepi. Bangku-bangku yang disediakan panitia terlihat kosong.
"Setiap hari layanan buka mulai pukul 08.00 Wita. Sejak awal tahun sepi seperti ini, memang ada saja wajib pajak yang datang. Sampai siang ini baru ada beberapa wajib pajak," kata salah satu petugas KPP Pratama Banjarmasin.
Ahmad seorang dokter yang berdomisili di Pasar Lama Banjarmasin berencana untuk mengikuti program tax amnesty periode III.
"Saat ini mau konsultasi dulu dengan petugas pajak, berkas apa saja yang harus dilengkapi. Terus terang saay belum pernah, makanya mau cari tahu dulu," kata dokter yang bertugas di RS Islam itu.
Setiap tahun sudah membayar pajak, makanya mau konsultasi apa- apa yang harus dipenuhi. PIhaknya sengaja mengikuti tax amnesty periode III karena kesibukannya, sehingga baru sekarang mau mengikutinya meski harus membayar uang tebusan sebesar 5 persen, tandasnya.
Kepala KPP Pratama Banjarmasin, JUnaidi menyebutkan, pelaksanaan tax amnesty periode III berlaku mulai awal Januari sampai Maret 2017 dengan tarif 5 persen.
Untuk wajib pajak UMKM dikenakan tarif 0,5 persen untuk yang deklarasi harta sampai dengan Rp 10 miliar dan yang lebih dari Rp 10 miliar dikenakan tarif 2 persen.
Junaidi menyebutkan, TA periode III lebih fokus menyasar pada UMKM, pedagang, pertokoan dan lainnya yang omsetnya di bawah Rp 4,8 miliar. Pihaknya berharap dalam program ini dapat memperoleh penerimaan sekitar Rp 50 miliar.
Pada kesempatan itu itu Junaidi mengingatkan kepada wajib pajak pribadi agar melaporkan SPTnya paling lambat 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 31 April untuk wajib pajak badan. (*)
