Istri Sukoyo Minta Pembunuh Suaminya Dihukum Seberat-beratnya
Istri korban pembunuhan, Siti Maryam (40) berharap pelaku yang menghabisi suaminya dihukum sesuai aturan Pemerintah.
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Istri korban pembunuhan, Siti Maryam (40) berharap pelaku yang telah menghabisi suaminya dihukum seberatnya sesuai aturan Pemerintah.
Itu dikatakan sesuai menerima kunjungan beberapa kerabat dan istri teman suaminya yang menyampaikan rasa duka cita di Desa Sungaicuka RT 8 Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut, Selasa (17/1/2017).
Sementara itu, empat saksi yang diamankan polisi pasca peristiwa, hanya satu yang ditahan, yaitu
Muhammad Nasiruddin (68).
Ia ditetapkan sebagai tersangka tunggal pelaku yang menghabisi nyawa Sukoyo (42) tetangga dan kerabat istri korban.
Itu dikatakan Kapolres Tanahlaut AKBP Sentot Adi Dharmawan dihadapan para wartawan yang meminta penjelasan terkait status sejumlah saksi yang diamankan.
Menurut Sentot berdasarkan informasi dan olah tempat kejadian perkara, beberapa alat bukti diamankan, seperti sendal pelaku, cangkul, parang yang digunakan pelaku.
Ditanya motif pelaku terhadap korban, Sentot menyebut pelaku membunuh korban karena memiliki dendam pribadi.
Sayangnya, pelaku tak berhasil dikonfirmasi karena sedang mengalami depresi seusai menghabisi nyawa korban yang tak lain adalah suami keponakannya.
"Pelaku masih depresi," ujar Sentot.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. (*)
Jadwal Liga Inggris Pekan 33 Live Net TV & Mola, Laga Penting Arsenal, Liverpool & Man United |
![]() |
---|
Kejanggalan Rumah Baru Baim Wong Terungkap, Suami Paula Geram Saat Dapati Fakta Ini |
![]() |
---|
Narkoba Kalsel : Ciduk 3 Tersangka Ini, Ditresnarkoba Polda Kalsel Sita 300 Gram Lebih Sabu |
![]() |
---|
Fans Betrand Peto Serang IG Chetryn Peto, Imbas Curhat Putra Ruben Onsu dan Sarwendah Soal Keluarga |
![]() |
---|
Perjodohan Verrell Bramasta dan Samantha Sepupu Zaskia Sungkar disentil Imbas Unggahan Venna Melinda |
![]() |
---|