Retribusi Masuk Terminal Km 6 Gratis
Padahal menurut Perda No 7 Tahun 2012 retribusi parkir untuk Bus AKAP dikenakan biaya sebesar Rp 4.000.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Retribusi masuk di terminal induk Km 6 Banjarmasin untuk sementara tanpa pungutan. Pengumuman yang bertuliskan "Retribusi Sementara Gratis Menunggu Peraturan Baru" terpampang di loket karcis masuk menuju terminal.
Per 1 Januari 2017 pengelolaan terminal induk Km 6 tidak lagi berada di Pemerintah Kota (Pemko), melainkan hak pengelolaannya kini dipindahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
"Kita masih menunggu peraturan daerah (Perda) yang baru, jika kita tetap jalankan peraturan lama takutnya nanti keliru, jadi untuk sementara retribusi di terminal gratis," tutur HM Yususf, Kepala unit pelaksana teknis (UPT) Terminal induk Km 6 saat ditemui BPost, Kamis (19/1/2017).
Dengan belum adanya kebijakan baru terkait retribusi parkir, Angkutan umum luar kota di antaranya bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dapat parkir di terminal tanpa bayar. Padahal menurut Perda No 7 Tahun 2012 retribusi parkir untuk Bus AKAP dikenakan biaya sebesar Rp 4.000.
Terkait retribusi parkir, para supir angkutan meminta biaya parkir yang ada di terminal jangan terlalu mahal.
"Ya, jangan tinggi-tinggilah retribusinya sesuaikan dengan keadaan kita juga," harap Rudi, Supir antarkota dalam provinsi (AKDP). (nana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/terminal-km-6-banjarmasin_20170119_180637.jpg)