NEWS VIDEO
Sidang Karhutla Berakhir, Hakim Pidana Denda PT Palmina Utama Rp 1,5 Miliar
Pada sidang di PN Banjarmasin di Jalan DI Panjaitan, hakim yang dipimpin Edison SH menvonis PT Palmina membayar denda Rp 1,500.000.000.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Setelah cukup lama bergulir, sidang dugaan kebakaran hutan dan lahan yang mendudukan Direktur PT Palmina Utama, Zhou Xin sebagai terdakwa mewakili perusahaan akhirnya memasuki babak akhir,
Pada sidang, Rabu (18/1/2017) di PN Banjarmasin di Jalan DI Panjaitan, hakim yang dipimpin Edison SH menvonis PT Palmina membayar denda Rp 1,500.000.000.
Sebelum menjatuhkan vonis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa yakni peristiwa yang tejadi saat pemerintah giat-giatnya melakkam pencegahan kebakaran lahan dan hutan Dan yang meringankan bahwa tedakwa tak pernah dihukum.
Usai menjatuhkan vonis majelis hakim bertanya kepada terdakwa Zhou Xin apakah menerima putusan, banding atau pikir-pikir.
Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya Saladin SH, terdakwa melalui penterjemahnya langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Sama seperti terdakwa, jaksa Aswadi pun menyatakan menerima putusan tersebut,
Sidang putusan ini sendiri berlangsung hampir dua jam lebih lebih dimana majelis membacakan resume keterangan para saksi
Sebelumnya, jaksa kasus ini Aswadi SH menyatakan PT Palmina Utama, yang diwakili pengurus Zhou Xin, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan telah sengaja melakukan eprbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, ambient, baku mutu air, baku, baku mutu air
laut, atau kriteria baku kerusakan Lingkungan Hidup yang diatur dan diancam pidana pasal 98 ayat 1 jo 116 ayat 1 UU RI no 32 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dakwaan primer dan bebaskan terdakwa dari dakwaan primer,
Kemudian menyatakan PT Palmina terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, ambient, baku mutu air, baku mutu air laut,
atau kriteri baku mutu kerusakan LH, yang diatur dan di ancam pidana pasal 99 ayat 1 jo 116 ayat 1 UU RU no 32 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau dakwaan subsider.
"Dan menuntut terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp2 miliar," papar jaksa.(Banjarmasin Post/Irfani Rahman)