Serambi Ummah

Pria-Wanita Bisa Dapat Harta Waris Sama Besar, Begini Solusinya

Sesuai aturan Islam, ahli waris pria, mendapat harta waris lebih besar ketimbang anak perempuan, itu sudah diamini muslimin sejak masa Rasulullah

Editor: Elpianur Achmad
Serambiummah.com
Halaman A Serambi Ummah Edisi Jumat (20/1/2017) 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ahli waris pria, ketika orangtua meninggal, mendapat harta waris lebih besar ketimbang anak perempuan, itu sudah diamini muslimin sejak masa Rasulullah. Tetapi sekarang, ada fenomena harta waris dibagi sama rata. Benarkah ini juga termasuk desakan arus emansipasi?

“Kami melakukannya demikian, bersaudara sembilan, enam pria dan tiga perempuan namun harta waris kami bagi rata,” ujar Cahaya –sebut saja demikian- yang tinggal di kawasan elit Kota Banjarmasin.

Menurutnya, pembagian rata dilakukan bukan lantaran mereka tidak tahu tentang ketetapan dalam Islam yang mengatur anak laki-laki mendapatkan jumlah waris dua kali lebih besar dari anak perempuan, ketika orangtua mereka meninggal.

“Didahului rembukan keluarga kami, kemudian memutuskan pembagian sama. Pertimbangan kami karena ada saudara lelaki kami yang kehidupan ekonominya sulit secara rutin dibantu yang saudara perempuan. Intinya kami sepekat yang demikian dan alhamdulillah tidak ada persoalan,” ceritanya lagi.

Itupun, ujarnya, pembagian tidak bisa langsung dilaksanakan, menunggu waktu cukup lama karena waris yang ditinggalkan orangtua mereka berbentuk harta tak bergerak, sehingga sulit untuk dibagi secara hitungan rupiah.

Mulanya, menurut dia, aset dikumpulkan kemudian disepakati dijual dengan nilai yang disepekati pula, nah pembeli pun tidak segera oke, hingga bertahun-tahun lamanya.

Dan, pembagian harta waris sama rata antara anak perempuan dan anak lelaki, kini sudah bukan hal yang aneh. Perkara itu kerap pula muncul dalam rubrikasi tanya jawab atau konsultasi hukum Islam di sejumlah media dan mejelis taklim.

Benarkah ini pengaruh dari arus emansipasi yang mengalir deras di penghidupan masyarakat, sehingga kerap menuntut kesamaan hak dengan istilah kesamaan gender? Hingga untuk mendapatkan hak waris pun menuntut sama, walaupun ‘bertentangan’ dengan aturan dalam Islam?

Menurut Prof HM Fahmi Al Amruzi, dosen IAIN Antasari bidang hukum waris dalam Islam ini, pembagian demikian sebenarnya tidak bertentangan dengan aturan Islam yang sudah ada asal dilakukan aturan yang baik.
“Ada dua jalan yang bisa dipilih salah satunya,” ujar mantan Dekan Fakultas Syariah IAIN Antasari Banjarmasin ini.

Yang pertama, menurut dia, cara pembagian dilakukan melalui mekanisma yang sudah diatur syariah, yaitu anak lelaki mendapat dua kali bagian dari anak perempuan. Kemudian setelah itu si ahli waris lelaki memberikan sebagian dari haknya kepada saudaranya yang perempuan hingga jumlahnya sama, atau juga lebih.

“Jadi sifatnya sedekah dari saudara lelaki kepada saudara perempuannya,” jelas Fahmi.

Yang kedua, adalah melalui rembukan para ahli waris untuk membagi secara rata.

“Kedua jalan ini dibolehkan dalam Islam, bahkan juga sudah ada yang menjalankan sejak masa Rasulullah. Ini bukti Islam itu lebih futuristik, jauh lebih maju ketimbang hanya arus feminimisme,” ujarnya. (uum)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved