Reaksi Irhami Ridjani Dituntut Jaksa 7 Tahun Penjara
Cukup mengejutkan pada sidang dugaan penyalahgunaan dengan terdakwa mantan buparti Kotabaru Irhami Ridjani.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Cukup mengejutkan pada sidang dugaan penyalahgunaan dengan terdakwa mantan buparti Kotabaru Irhami Ridjani.
Dimana jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi menuntut Irhami tujuh tahun penjara.
Selain itu jaksa yang dipimpin M Irwan SH ini juga mengenakan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara jika tak membayar denda.
Kontan tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara ini tampaknya membuat terkejut Irhami,
"Saya merasa dizalimi," ucap usai sidang,
Sidang sendiri akan dilanjutkan pada minggu depan dengan materi pembacaan pledooi (pembelaan).
Sebelumnya, terdakwa dituding melakukan penyalahgunaan wewenang menggunakan jabatannya sebagai Bupati Kotabaru.
Perbuatan terdakwa sebagaimana pada pasal 12 huruf e UURI No 31 tahun 1999, perubahan UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terdakwa terkait izin kelistrikan yang diajukan PT ITP, sebuah perusahaan semen.
Atau kedua, melanggar pasal 12 huruf G undang undang yang sama yakni soal utang-piutang
yang bersangkutan dengan kekuasaannya sebagai Bupati Kotabaru, tidak memberikan izin kelistrikan yang diajukan PT ITP, terkecuali mau membayar uang sebesar Rp 17,8 miliar sebagai gantu rugi lahan yang diakui milik terdakwa, seluas 35 Ha dilokasi Tarjun Kotabaru dengan harga Rp 50.000/meter persegi.
Terdakwa, menurut JPU, akan membuldozer lahan tersebut serta memagarinya bila tidak dibayar.
Akibatnya, menurut JPU, pihak perusahaan semen tersebut terpaksa memenuhi permintaan terdakwa untuk membayar ganti rugi yang dilakukan secara tunai. (*)
