Soal Aturan Pajak Progresif Baru, Badan Keuangan Daerah Kalsel Terbitkan Surat Edaran
Setelah ekpose pergub baru pajak progresif mobil, Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalsel, menerbitkan surat edaran
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Setelah ekpose pergub baru nomor 17 tahun 2017 soal pajak progresif untuk mobil, Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalsel, menerbitkan surat edarannya, Selasa (24/1/2017) .
Surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Badan Keuangan Daerah, Aminudin Latif tersebut meminta kepada Kepala UPPD se-Kalsel agar menyesuaikan atau memverifikasi sesuai dengan ketentuan pergub baru.
"Ya sudah kami edarkan dan sudah kami buat surat edaranya ke masing masing UPPD, " kata Aminudin Latif.(*)