Berita Banjarmasin
Wah, Dana Fotocopy Tak Ada, Salinan Berkas Bansos Tak Kunjung Dikirim
Dalam waktu dekat jaksa selaku eksekutor belum bisa melakukan eksekusi terhadap dua terdakwa kasus bantuan sosial Muchlis Gafuri
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dalam waktu dekat jaksa selaku eksekutor belum bisa melakukan eksekusi terhadap dua terdakwa kasus bantuan sosial Muchlis Gafuri, mantan Sekwilda Provinsi Kalsel dan Fauzan Saleh, mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Kalsel.
Meski salinan putusan Mahkamah Agung (MA) telah turun, berkas tersebut belum dikirim ke jaksa dengan beberapa sebab. Salah satunya dana untuk memperbanyak atau memotocopy salinan itu tidak ada.
Hal ini terungkap kala dicoba konfirmasi ke Panitera Muda Tipikor PN Banjarmasin Mulyadi, tentang belum dikirimkannya salinan petikan lengkap putusan ke jaksa.
Sedangkan untuk berkas Muchlis Gafuri lengkap.
Ketika ditanya apakah untuk salinan berkas Muchis Gafuri sudah dikirim ke jaksa? Mulyadi menjelaskan, dirinya tidak mengetahui apakah sudah dikirim juru sita Budi atau belum.
Mulyadi mengatakan hal itu bukanlah urusannya karena ia hanya memberikan disposisi untuk dikirim ke pihak-pihak terkait seperti jaksa, penasehat hukum, serta terdakwa,
"Kewenangan saya cukup disitu, selebihnya itu urusan juru sita yang bertanggungjawab pada ketua panitera " paparnya.
Sementara juru sita PN Tipikor, Asma Budi yang akan dikonfirmasi mengatakan memang belum menggandakan salinan tersebut karena terkendala dana.
Menurutnya, setidaknya ia meski menngandakan salinan tesebut untuk dikirim ke pihak-pihak terkait namun dananya tidak ada.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/salinan_20170107_111940.jpg)