Berita Banjarmasin
BPJS Menunggak ke RS Ulin Rp 40 Miliar
Direktur RSUD Ulin Banjarmasin, Suciati, menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunggak pembayaran kepada RSUD Ulin
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Direktur RSUD Ulin Banjarmasin, Suciati, menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunggak pembayaran kepada RSUD Ulin sekitar Rp40 miliar selama dua bulan, dari November-Desember 2017. Bisasanya diterima Rumah Sakit per 28 Desember, namun dua bulan berjalan BPJS tidak bisa memenuhinya.
"Kalau saya sih kepingin cepat, hutang-hutang begitu. Setelah menginstal tarif layanan Permenkes baru saya ikutin. saya sudah menyesuaikan, tapi BPJS belum ada perintah memverifikasi. Biasanya akhir desember dibayar tapi hingga kini belum," kata Direktur RSUD Ulin Banjarmasin, Suciati.
Kepala BPJS Kesehatan cabang Banjarmasin, dr Nyoman Wiwiek Yulia Dewi membenarkan ada tunggakan klaim pembayaran keuangan di RSUD Ulin.
Dikatakanya, keterlambatan pembayaran klaim ini didasari adanya perubahan regulasi PMK Nomor 59 tahun 2014 menjadi PMK Nomor 52 tahun 2016 yang kemudian dalam waktu tidak telalu lama direvisi kembali menjadi PMK 64 tahun 2016.
“Hal tersebut mengakibatkan harus dilakukan penyesuaian pada aplikasi, sehingga menyebabkan proses verifikasi menyesuaikan regulasi yang berlaku,” kata Wiwiek.
Pihaknya berjanji untuk klaim bulan November telah selesai veriikasi dan sedang dalam proses persiapan pembayaran dengan jumlah klaim yang diverifikasi.
“Rata-rata tiap bulan, klaim di RSUD Ulin mencapai Rp20 miliar, artinya benar saja jika ditotal Rp 2 bulan klaim mencapai Rp40 miliar,” ujarnya.